Olahraga dan
Perkembanganya
Oleh : Basit Faqihul
Ahkam, S. Pd.
Sekilas
olahraga merupakan aktivitas yang takperlu didefinisikan ulang namun pada
praktiknya pertanyaan yang mendasar sering muncul. Perkembangan peradaban seringkali
menimbulkan pertanyaan yang meliputi apa definisi dan hakikat olahraga. Banyak
aktivitas baru yang serampangan sering disebut aktivitas olahraga. Untuk
mengetahui apa arti olahraga perlu menggunakan perantara pendapat. Salah satu
pendapat yang dapat mendefinisikan ulang olahraga yaitu secara umum olahraga
dapat diartikan sebagai kegiatan kompetitif melibatkan kemampuan fisik yang
relative kompleks serta memiliki Lembaga. (Coackley, 2004: 21).
Jika olahraga ebagai
aktifitas fisik maka definisi tersebut sangatlah luas karena tidak ada aturan
yang objektif aktifitas fisik yang dapat dikatakan olahraga. Olahraga adalah
juga merupakan aktivitas kompetitif. Secara tingkatan aktivitas kompetitif
lebih tinggi derajatnya daripada aktivitas koopertatif apalagi individual. Jika
dilihat dari sudut pandang Plato bahwa manusia adalah makhluk sosial maka
aktivitas kompetitif merupakan wujud aktualisasi manusia itu sendiri. Dalam
perjalananya olahraga terus mengalami berbagai koreksi yang mengarah pada
standarisasi berkelanjutan sehingga aktivitas olahraga perlu dilembagakan. Aktivitas yang dilembagakan berarti memiliki
organisasi yang berisikan aturan formal untuk membimbing ketercapaian tujuan.
(Anwar Hamid, 2020 : 2).
Bermain dengan
permainan merupakan aspek yang harus ada dalam olahraga. Olahraga merupakan
bermain yang dikompetisikan sehingga hasilnya sangat dipengaruhi oleh keahlian
fisik, strategi dan kesempatan. Selama ini definisi bermain sering di
sejajarkan dengan pendapat Huizinga yaitu bermain merupakan aktivitas bebas,
terlepas dari kehidupan sehari-hari dan tanpa tujuan tertentu atau tujuan dari
bermain adalah bermain itu sendiri. Sedangkan menurut Anwar dalam Coacley
(2020: 3)bermain dan olahraga adalah bentuk khusus bermain yang memerlukan
aturan formal, tujuan dan hasil yang diharapkan. (Coakley,
2004: 5).
Berikut rangkuman komponen olahraga menurut Anwar Hamid :
1.
Ketrelibatan komponen fisik
2.
Adanya kompetisi yang melibatkan, keluarga, sponsor, fans, media
dan tentunya organisasi.
3.
Adanya Lembaga yang mengawasi.
4.
Fasilitas
Tiga alasan
mengapa perlu mempelajari olahrga yaitu sebagai pengembangan pribadi,
pendidikan dan sebagai professional. Khususnya untuk pendidikan, olahraga
sebagai pendidikan menggunakan aktivitas olahraga sebagai komponen
pembelajaranya. Melalui olahraga asas tentang kebugaran jasmani dan bagaimana
memperolehnya dipelajari melalui berbagai permainan olaharaga, aktivitas
aquatic, atletik, gerak berirama dan beladiri.
Dengan mempelajari olahraga secara menyeluruh kita dapat
1.
Memahami pengetahuan umum tentang olahraga, sejarah serta
menghindari kesalahan dimasalalu dan melakukan perencanaan dimasa depan yang
lebih sehat
2.
Meningkatkan kemampuan kompetisi
3.
Memahami nilai aktivitas fisik dan memberi gambaran tentang
pengembangan fisik
4.
Membantu penyembuhan
5.
Memperbaiki kualitas hidup.
Dalam undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1
menyatakan
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga
yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan,
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan (UU SKN pasal 1). Masih didalam pasal 1
ayat 4 mengatakan bahwa Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan
potensi jasmani, rohani, dan social (UU SKN pasal 1 ayat
4).
Pada bab 2 UU SKN tentang dasar, fungsi, dan tujuan,dalam pasal 4
bab 2 menyatakan
bahwa Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan
kesehatan dan
kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan
akhlak mulia,
sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa,
memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat,
dan kehormatan
bangsa.
Secara keseluruhan dapat dimaknai bahwa aktivitas olahraga pada
akhirnya berfungsi untuk memperbaiki kualitas jasmani dan rohani sehingga pada ujungnya
menjadi manusia yang memiliki harkat dan martabat serta kehormatan yang baik
bagi bangsa.
Daftar Pustaka
M. Hamid Anwar. (2020). Olahraga dalam
Ruang Budaya Kontemporer. Yogyakarta: UNY
Press.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Komentar
Posting Komentar